Jumat, 19 Juni 2015

Mengenal lebih dekat tentang

Masbro sekalian pasti sering liat gambar di atas aspal yang berupa garis ataupun simbol simbol tertentu??tahu maksud dari garis dan simbol2 tersebut ..?mari kita cari tahu bareng masbro biar aman dari pak polisi bahaya dan tentunya menciptakan kesadaran dan toleransi antar pengguna jalan dan semakin menjujung tinggi nilai safety riding (walah lebay ,, :mrgreen: )..Marka jalan atau tanda berupa garis-garis di permukaan jalan yang berfungsi sebagai petunjuk bagi para pengguna jalan..kebanyakan pengendara hanya mengetahui tentang rambu-rambu lalulintas yang berupa plang-palng di pinggir jalan,tapi masih banyak yang belum mengetahui tentang arti marka jalan ..
Mari simak macam-macamnya masbro..
1.Marka garis melintang putih penuh
Kendaraan di wajibkan berhenti di belakang garis(biasanya di lampu merah,dan sebelum zebra cross ..tapi kebanyakan malah berhenti di depan garis :-D )
2.marka garis melintang putus-putus
sebagai
tanda batas berhenti waktu memberikan
kesempatan mendahulukan kendaraan lain
yang telah ditetapkan oleh rambu.
3.marka membujur garis putih putus-putus
image
Artinya garis pembagi antara dua lajur atau lebih dimana kita di perbolehkan untuk mendahului kendaraan lain jika kondisi memungkinkan
4.garis membujur putih penuh
image
Garis pembagi lalu lintas dan kita dilarang melewati garis tersebut untuk mendahului atau berpindah lajur..bisa di ibaratkan garis putih penuh ini sebagai pembatas solid yang tidak bisa dilewati
5.marka garis membujur putih penuh ganda
image
Kendaraan di wajibkan mengambil jalur sebelah kiri garis ganda dan tidak diperbolehkan melewatinya untuk mendahului kendaraan
6.marka garis membujur ganda putih penuh dan putus-putus
image
Artinya kendaraan yang berada lebih dekat dengan garis putus-putus bisa pindah jalur sedangkan kendaraan yang lebih dekat dengan garis penuh dilarang untuk berpindah jalur
7.marka serong
image
      A.persimpangan dari satu buah jalur
     B.penggabungan/pertemuan dari dua jalur
    C.area berhenti khusus bagi kendaraan yang bermasalah
8.marka lambang
image
Marka lambang adalah tanda yang
mengandung arti tertentu untuk menyatakan
peringatan, perintah dan larangan untuk
melengkapi atau menegaskan maksud yang
telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau
tanda lalu lintas lainnya.
Marka lambang Bentuknya berupa panah,
segitiga, gambar atau tulisan yang dipergunakan untuk
mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas
atau untuk memberitahu pemakai jalan yang
tidak dinyatakan dengan rambu.
8.yellow box junction
image
YBJ bertujuan untuk mencegah terkuncinya lalu lintas di satu titik..maksudnya jika lampu lalu lintas di lajur masbro sudah hijau tetapi masih ada kendaraan dari jalur lain maka masbro WAJIB mendahulukan kendaraan yang masih berada di dalama yellow box junction (susah di jalankan kayaknya :-D )
9.RHK (ruang henti khusus)
Mungkin ini termasuk dalam marka lambang??
image
RHK adalah ruang henti khusus sepeda motor saat di traffic light kendaraan roda 4 atau lebih berhenti di belakang RHK .. kalau ini CTM lihat di bekasi ..apa di daerah lain ada??
Monggo kalau ada yang mau nambahin marka-marka lainya..
So jangan salahkan pak polisi jika tiba tiba masbro di tilang gara-gara melanggar marka jalan

marka jalan..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar